Mataram NTB - Seorang Pria berstatus ASN inisial AA terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa di kediamannya Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 08:00 Wita.
AA ditangkap atas tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh PT Bank Dinar Kecamatan Badas Kabupaten Sumbawa.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K., S.IK., menjelaskan kepada media ini bahwa membenarkan ada pria dewasa berprofesi ASN diamankan anggotanya atas tuduhan penipuan berdasarkan laporan Pelapor (Korban).
Lebih lanjut pria yang kerap disapa Regi oleh kalangan awak media ini menceritakan kronologis singkat peristiwa yang menimpa ASN berinisial AA tersebut, dimana AA sebelumnya pernah meminjam uang (kredit) di Bank Dinar, namun di sekitar Agustus 2022 berencana melunasi pinjaman dengan sumber dana dari Pencairan kreditnya di Bank NTB Syariah.
Akan tetapi, lanjutnya, ketika pencairan Bank NTB Syariah sudah terjadi, AA tidak juga melunasi pinjaman yang masih ada di Bank Dinar. Baru pada September 2022 - September 2023 AA membayar secara manual kepada Bank Dinar. Tetapi mulai bulan Oktober 2023 hingga saat ini AA tidak lagi pernah membayar pinjamannya di Bank Dinar, sehingga berdasarkan perhitungan, pihak Bank mengaku rugi Rp.219.799.945. oleh sebab itu Pihak Bank Dinar Melaporkan pertiwa tersebut ke Mapolres Sumbawa.
Sedangkan proses pengamanan terduga dilakukan setelah melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga yang pasa saat diamankan berada di kediamannya di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
“Terduga (AA) akhirnya dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ”tutupnya. (Adb)